Minggu, 19 Juni 2011

penerimaan siswa baru MAN Tambakberas Jombang

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tambakberas Jombang berada di dalam pengawasan dan pembinaan Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.

MAN Tambakberas menerima peserta didik baru untuk program :




1. Kelas Reguler
2. Kelas Unggulan
3. Kelas Keterampilan:

* Keterampilan Otomotif (1 kelas Putra)
* Keterampilan meubelair (1 kelas Putra)
* Keterampilan Tatabusana (1 kelas putri)

Waktu & Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Juni 2011 s/d. 4 Juli 2011
Waktu : Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Tempat : Kantor Pusat MAN Tambakberas (PP. Bahrul Ulum Tambakberas Jombang) Jl. Merpati Tambakberas Jombang.
Telp.(0321) 862352, 08283481330 Fax. (0321) 855537

Syarat Pendaftaran:

1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Menyerahkan fotocopi ijazah dan SKHUN MTs/SMP yang telah di legalisir sebanyak 2 lembar.
3. Menunjukkan Ijazah dan SKHUN aslinya.
4. Menyerahkan fotocopi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) sebanyak 2 lembar.
5. Menyerahkan pas photo hitam putih 3x4 sebanyak 12 lembar.
6. Menyerahkan fotocopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar.
7. Menyerahkan fotocopi prestasi akademik (sertifikat/piagam) bagi yang memiliki, masing-masing 2 lembar.
8. Membayar biaya pendaftaran Rp 75.000,- .
9. Menyerahkan fotocopi hasil test IQ, bagi yang memiliki, sebanyak 2 lembar.

Waktu Tes Seleksi:
Tes dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Juli 2011 jam 08.00 – 12.00 WIB.

Materi Tes:
Materi yang diujikan:
1. Kelas Reguler : Tes tulis dan praktik ibadah serta baca Al-Qur’an.
2. Kelas Unggulan: (1) Ujian Tulis: Matematika, IPA/sains, Bahasa Inggris, dan (2) Ujian Praktik: Praktik Ibadah, Membaca Al-Quran.
3. Kelas Keterampilan: (1) Ujian Tulis: Pengetahuan Dasar tentang Keterampilan dan (2) Ujian Praktik: Praktik Ibadah, Membaca Al-Qur’an.

Pada saat tes, peserta wajib membawa pencil 2B (koreksi menggunakan scanner).

Pengumuman Hasil Tes:
Pengumuman hasil tes pada hari Rabu, 6 Juli 2011 jam 08.00 WIB

Daftar Ulang:
Bagi calon siswa yang LULUS seleksi harus melaksanakan daftar ulang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pelaksanaan daftar ulang, sejak tanggal 6 – 7 Juli 2011

Masa Orientasi Siswa (MOS):
Pembelakalan siswa baru dilaksanakan pada hari Jum'at, 8 Juli 2011.
MOS dilaksanakan tanggal 9 – 11 Juli 2011

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM):

Dimulai Senin, 11 Juli 2011


Buruuaaannn Daftar,,,,,

nikah usia dini,,,,

NIKAH DIBAWAH UMUR
Akhir-akhir ini usia kawin (usia yang diizinkan untuk melangsungkan perkawinan) menjadi pembicaraan para ahli dalam dunia kedokteran karena perkawinan di usia muda disinyalir berdampak pada meningkatnya angka kelahiran dan resiko lainnya yaitu meningkatnya angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan.
Untuk itu pengetahuan tentang penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan sangatlah penting sekali. Batasan usia yang dimaksud disini adalah usiaminimal bagi calon suami dan calon istri yang layak untuk kawin. Ajaran islam tidak pernah memberikan batasan yang definitiv pada usia berapa seseorang dianggap dewasa.
Hukum islam telah menentukan tingkat kedewasaan dengan suatu indikasi adanya kematangan jiwa yang diisyaratkan dengan ihtilam bagi laki-laki atau haid bagi wanita. Kapan seseorang ihtilam atau haid secara eksplisit tidak disebutkan dengan angka-angka batas usia.
Menurut para ulama, menentukan batas usia menikah menurut islam bisa dikembalikan kepada beberapa landasan, yaitu:
Usia menikah yang dihubungkan dengan usia dewasa (baligh).
Usia yang dibolehkan kawin didasarkan pada penentuan batas baligh (mukallaf), landasannya kepada hadis nabi yang berbunyi:
عن ابن مسعود قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: يَا مَعْشَرَ الشَبّابِ مَنِ اسْتَطا عَ مِنْكمُ البَاءَة فَليَتزوَّجْ: فَإنّهُ أغَضّ لِلبَصَرِ وَ أحْصَنُ لِلفَرْجِ وَمَنْ لمْ يَسْتطِعْ فَعَليْهِ بالصَّوْمِ فإنَّهُ لهُ وِجَاءٌ (متفق عليه)
“ Dari Ibnu Mas”ud seraya berkata, Rasulullah saw bersabda: Hai golongan pemuda! Bila diantara kamu ada yang sudah mampu kawin hendaklah ia kawin, karena nanti matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih terpelihara. Dan bilamana ia belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu ibarat pengebiri”. (Muttafaq ‘alaih)
Dalam hadis ini dijelaskan bahwa orang yang dinyatakan mukallaf adalah anak kecil yang sudah bermimpi senggama (ihtilam). Arti الباءة menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya fiqhus sunnah menyatakan الباءة adalah jima’. Barang siapa yang sanggup diantara kalian untuk berjima’ dikarenakan mampunya dia atas biaya pernikahan dan barang siapa yang tidak mampu untuk berjima’ karena lemahnya ia dalam biaya pernikahan maka hendaknya ia berpuasa untuk mengekang syahwatnya dan memutuskan kejahatan air maninya sebagaimana ia terhalang oleh sebuah benteng.
Usia menikah yang didasarkan terhadap keumuman arti ayat Al-Qur’an yang menyebutkan batas kemampuan untuk menikah.
Selanjutnya, dalam al Qur’an disebutkan tentang cukup umur untuk kawin, dengan kata rusyd (cerdas), firman Allah yang artinya:
“dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya…” (Q.S. An Nisa/4:6)
Menurut ulama Ushul Fiqh, kalimat “cuckup umur” pada ayat diatas menunjukan seseorang telah bermimpi dengan ,mengeluarkan mani untuk pria dan haid untuk wanita. Orang yang seperti init telah dianggap cakap intuk melakukan tindakan hukum sehingga seluruh perintah dan larangan syara’ dapat ia pikirkan dengan sebaik-baiknya dan dapat ia laksanakan dengan benar.
Nikah di bawah umur menurut hukum positif
Dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan pada bab 2 padal 7 disebutkan bahwasanya perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Di sini jelas bahwa batas umur terendah untuk menikah menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Tetapi dalam umur ini mereka sebenarnya masih belum dapat berdiri sendiri dan hendak menikah harus seizing orang tua. Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan bab II pada pasal 6 menegaskan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua.
Kalau kita perhatikan, maka dalam pasal ini terdapat dua petunjuk, yaitu:
Bahwa umur 19 tahun bagi pria (usia SLTA) dan 16 tahun bagi wanita (usia SLTP) adalah usia muda untuk menikah. Walaupun sudah diperbolehkan tetapi peranan orang tua sangat di perlukan untuk membimbing, menolong dan member izin dengan segala tanggung jawabnya.
Bahwa izin orang tua sangat menentukan. Tanpa izin orang tua, perkawinan tak dapat dilangsungkan. Hal ini merupakan petunjuk bagi anak-anak bahwa mereka wajib menghormati orang tua, mendengar nasihat dan pendapat keduanya walaupun batas umur sudah boleh menikah.
Dari sisi lain, perkawinan juga mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan . terbuktilah batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk menikah mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi.
Karena itu sangat beralasan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 menetukan batas umur tentang nikah baik bagi pria maupun wanita ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
Sebab Terjadinya Pernikahan Di Bawah Umur
Pada umumnya, yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur adalah karena terjadinya faktor budaya dan pendidikan. Walaupun ada sebab lain yang mempengaruhinya, tetapi hal itu merupakan rangkaian yang sifatnya sebagai pelengkap.
Dari beberapa hal yang melatar belakangi tingginya pernikahan pada usia muda faktor paling dominan adalah karena rendahnya tingkat pendidikan. Bahkan pendidikanlah yang menjadi inti masalah ini. Karena dengan pendidikan dapat merubah pola fikir dan pandangan dari yang tidak baik menjadi lebih baik, dari yang tidak rasional menjadi rasional dan realistis. Tetapi ini merupakan sebuah harapan ideal tanpa melihat kendala yang dihadapi.
Selain faktor-faktor tadi yang sifatnya internal, juga ada sebab lain sebagai pendorong yang setidaknya memberikan peluang dan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada para pemuda untuk menikah pada usia muda adalah Undang-undang perkawinan.karena walaupun ada batasan tentang usia minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, tetapi ada kebolehan bagi yang belum mencapai usia tersebut. Kebolehan ini secara prosedural sangat mudah didapat dan tidak ada sedikitpun kesulitan dalam kepengurusannya. Tidak ada satu pun pemikiran bagi masyarakat bahwa batasan usia pada perkawinan semestinya memiliki ketentuan yang harus ditaati, sebab pada aplikasinya merupakan sebuah ketentuan tanpa memiliki kewenangan.
Sebenarnya pernikahan dibawah umur di zaman kemajuan teknologi ini merupakan setback (mundur) kezaman lampau diwaktu pendidikan masih belum demikian berkembang dan anak-anak gadis masih dalam pingitan. Di masa lampau pernikahan dibawah umur umumnya disebabkan oleh:
Keinginan orang tua yang ingin cepat-cepat mengambil menantu.
Karena ada lamaran dari orang-orang yang disegani dan orang tua khawatir tidak dapat lagi calon seperti itu.
Kerena unsur materi yang ingin anaknya berbahagia jika sudah menikah (besanan dengan orang kaya, mengharapkan anaknya dapat tertolong).
Dari yang bersangkutan sendiri ingin cepat menikah karena ingin cepat bebas dan mengira hidup berumah tangga lebih nikmat.
Karena malu oleh teman sebaya yang sudah menikah atau orang tua khawatir anaknya menjadi perawan tua atau bujang tak laku, mereka didesak oleh adat istiadat.
Dampak Pernikahan Di Bawah Umur
Pernikahan usia muda mempunyai pengaruh besar terhadap tingginya angka kematian ibu, bayi dan umur harapan hidup, yaitu kesakitan dan kematian ibu di usia muda serta kesakitan dan kematian anak-anaknya relativ lebih tinggi dari usia ibu lainnya, bahkan pengaruh terhadap pendidikan anak dan kemampuan pembentukan keluarga yang sejahtera. Penelitian dan pengalaman di berbagai Negara, baik Negara maju maupun berkembang termasuk Indonesia, menunkjukan bahwa pernikahan di usia muda mempunyai dampak yang tidak menguntungkan, tidak hanya membawa resiko yang sangat besar terhadap kesehatan dan kesejahteraan ibu-ibu yang mengandung dan melahirkan pada usia muda, tetapi juga terhadap anak hasil pernikahan muda itu.
Menurut Abd. Rahim Umran, nikah dibawah umur dilihat dari beberapa aspek mempunyai beberapa dampak sebagai berikut:
Biologis, secra biologis hubungan suami isteri yang terlalu muda (yang belum dewasa secara fisik) dapat mengakibatkan penderitaan bagi seorang isteri dalam hubungan biologis. Lebih-lebih ketika hamil dan melahirkan.
Sosio-Kultural, secara Sosio-kultural pasangan suami isteri harus memenuhi tuntutan sosial, yakni mengurus rumah tangga dan mengurus anak-anak.
Demografis (kependudukan), secara deografis pernikahan dibawah umur merupakan salah satu faktor lajunya pertumbuhan penduduk yang lebih tinggi.
Selain itu dari segi demografis bila disuatu daerah banyak pernikahan di usia muda, sering ditafsirkan daerah tersebut juga mempunyai tingkat kelahiran yang tinggi. Dengan kata lain pernikahan di usia muda identik dengan tingginya tingkat kelahiran karena masa reproduksi akan lebih lama (15-49 tahun) (T. Suhaemi Harun, 1992:10).
KAWIN GANTUNG
Pengertian Kawin Gantung
Dalam kamus Bahasa Indonesia pengertian kawin gantung adalah pernikahan yang sudah sah tetapi belum diresmikan dengan perayaan atau suami isteri belum serumah.
Menurut Soepomo, pengertian kawin gantung adalah perkawinan antara dua anak yang belum dewasa dan masih tinggal bersama orang tuanya dengan menunda saat hidup bersama. Pada kawin gantung pencatatan pernikahan sudah dilangsungkan, tetapi suami isteri masih tetpa berada di bawah kuasa orang tua masing-masing. Mereka belum hidup bersama layaknya suami isteri, tetapi menunggu sampai anak perempuannya aqil baligh, dan sampai orang tua kedua belah pihak sudah sanggup merayakan pesta perkawinan.
Pelangsungan perniakahannya sangat sederhana, karena si anak ketika dinikahkan belum tahu apa-apa tentang nikah, jadi tidak ada petugas dari Kantor Urusan Agama, yang hadir hanya orang tua dari kedua belah pihak beserta keluarga dekat yang menjadi sebagai saksi, yang ditutup dengan selamatan dengan alakadarnya, tidak ada upacara yang lainya. Setelah dinikahkan seperti itu mereka masing-masing masih tetap sepeti sediakala. Keberadaan mereka berdua tidak tampak sama sekali tanda-tanda sudah dinikahkan, baik campurnya dengan mereka maupun dengan orang lain atau dengan teman-temannya.
Jadi, kawin gantung adalah perkawinan yang dilakukan oleh calon suami dan isteri yang masih kecil dan masa pencampurannya masih ditangguhkan dan juga belum hidup bersama.
Kawin Gantung Dalam Perspektif Hukum Islam
Kawin gantung merupakan istilah adat, yang mempunyai makna yaitu perkawinan antara laki-laki dewasa dengan wanita yang masih kecil atau kedua mempelai masih kecil dan masa pencampurannya ditangguhkan dan juga belum hidup bersama. Menurut hukum islam, tradisi adat istiadat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syara’ dan mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia dibolehkan.
Para fuqaha ada yang membolehkan perkawinan anak-anak, seorang ayah boleh memaksa kawin terhadap anak lelakinya atau anak perempuannya yang belum dewasa, tanpa dimintai pendapatnya. Hal ini didasarkan pada, hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menjelaskan perkawinan antara ‘Aisyah dengan nabi Muhammad.
Selain itu ada juga ulama yang tidak setuju dengan perkawinan anak kecil, karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 5yang artinya:
“dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
Dari ayat di atas diketahui bahwa pernikahan tidak boleh diberikan kepada orang yang belum sempurna akalnya, sebab mereka belum dapat mengatur kehidupan maupun hartanya secara baik dan mandiri. Sehingga dikhawatirkan pernikahan muda akan sangat merepotkan dirinya. Dengan alas an inilah para ulama yang tidak setuju dengan pernikahan pada usia muda, karena akan mendatangkan mudharat bagi kehidupan keluarganya kelak.
Sebab terjadinya kawin gantung
Karena satu tujuan, acap kali dua pihak orang tua dari kedua anak kecil yang berlainan jenis (laki-laki dan perempuan) ingin berbesanan (mengawinkan) kedua anaknya yang sama sekali belum dewasa, dan tak tahu sama sekali mengenai perkawinan.
Dilakukan kawin gantung, kemungkinan yang jelas kedua orang tua sama-sama mempunyai kehendak agar anak-anaknya menjadi suami istri. Untuk menentramkan perasaan atas niat itu, dan juga mengukuhkan maksudnya itu, maka ditempuhlah jalan mengawinkan anak-anaknya itu secara simbolik selagi masih kanak-kanak. Selanjutnya dibina secara halus, agar nantinya dapat betul-betul menjadi suami istri yang ideal.
Latar belakang perkawinan anak-anak, antara lain adalah dikarenakan sebagai berikut:
Adanya pesan dari orang tua yang telah meninggal dunia, misalnya dikarenakan diantara orang tua kedua belah pihak mengadakan perjanjian untuk berbesanan agar tali persaudaraan makin kuat.
Untuk mencegah terjadinya pernikahan dengan orang lain yang tidak disetujui orang tua/kerabat yang bersangkutan.
Ada orang tua yang lebih mengutamakan kepentingan sendiri ketimbang kesejahteraan anak-anak. Terkadang ayah yang memaksa anaknya menikah muda mengharapkan kemanfaatan materi yang mereka senangi, tanpa memperhitungkan persetujuan dari calon pengantin yang akan menikah.
NIKAH MASSAL
Pengertian Nikah Massal
Nikah massal adalah nikah yang dilakukan oleh banyak calon pasangan nikah dengan akadnya dilakukan oleh masing-masing kedua calon mempelai secara bergantian, dengan tujuan untuk mendapatkan buku akte nikah yang bisa digunakan mulai masa dari awal tercatat nikah sampai seterusnya.
Pernikahan massal juga dilihat dari segi pelaksanaannya tidak ada bedanya seperti pernikahan biasa, karena dalam bentuk syarat dan rukunnya tidak ada yang berbeda hanya dalam pelaksanaanya dilaksanakan secara kolektif untuk berkumpul bersama di hari yang sama dalam suatu tempat dengan melakukan akad secara bergantian dengan masing-masing pasangan.
Nikah massal yang kebanyakan adalah orang yang sudah menikah di bawah tangan yaitu pasangan yang dinikahkan secara agama Islam dibawah bimbingan para tokoh agama dalam melaksanakan nikah tersebut tanpa mendaftarkan kepada KUA setempat

Jumat, 17 Juni 2011

ilmu laduni

Surabaya, CyberNews. Kalau nabi dan rasul Allah diberikan mukjizat serta para wali Allah diberikan karamah, di kalangan NU dikenal adanya kiai atau tokoh yang sangat dekat dengan Allah SWT dan diberikan karunia berupa ilmu laduni.

KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mantan ketua umum PBNU dan presiden RI ke-4 di kalangan warga Nahdliyyin disebut-sebut tokoh yang memiliki ilmu laduni. Gus Dur tahu apa yang akan terjadi kemudian atas sesuatu hal sebelum orang lain mengetahuinya. Benarkah demikian?

Ada pengalaman menarik yang dialami Imam Nachrawi, Ketua PKB Jatim kubu Cak Imin atas ilmu laduni yang dimiliki Gus Dur. Imam yang dihubungi Suara Serdeka, Minggu (3/1) petang menyatakan, dia punya pengalaman menarik soal ilmu laduni yang dimiliki Gus Dur. "Itu terjadi sekitar tahun 1995 lalu," katanya.

Imam menceritakan, pada tahun 1995 bertempat di Cibubur Jakarta, pengurus besar (PB) PMII menggelar musyawarah pimpinan nasional (Muspimnas) PMII. Ada banyak tokoh yang diundang sebagai narasumber. Di antaranya Prof Dr Jimly Assidiqie dan Gus Dur. "Saat itu, moderator mempersilakan Prof Jimly menyampaikan materi lebih dulu," katanya.

Saat Jimly yang dikenal pakar hukum tata negara itu menyampaikan panjang lebar materi mengenai transisi demokrasi dan positioning gerakan mahasiswa, Gus Dur yang duduk di meja pemateri bersama narasumber lainnya terlihat tertidur. Bahkan, tak jarang tidur Gus Dur disertai suara dengkuran. "Ketika tiba giliran Gus Dur menyampaikan materi, moderator membangunkan tokoh NU itu. Gus Dur langsung ngomong secara detail dan panjang lebar.

"Bahkan, Gus Dur membahas sangat tajam atas materi yang disampaikan Prof Jimly sebelumnya. Kondisi itu membuat banyak peserta muspimnas PMII terheran-heran," katanya.

Imam mengatakan, realitas itu dia ketahui secara langsung dan makin meneguhkan kepercayaan bahwa Gus Dur memang memiliki ilmu laduni. "Gus Dur memiliki pemahaman atas banyak masalah jauh melebihi orang lain. Karena itu, forecasting-nya jauh ke depan dan tepat," ujarnya.

Contoh lainnya, kata Imam, adalah pemikiran Gus Dur tentang pentingnya menjalin hubungan dengan negara Yahudi, Israel. Pemikiran ini ditentang banyak kelompok Islam lain di Indonesia. Padahal, kata Imam, pemikiran Gus Dur didasarkan pada kepentingan bahwa menjalin hubungan langsung dengan Israel akan memudahkan desakan Indonesia kepada negara Yahudi itu ketika berkonflik dengan Palestina. "Dengan membuka hubungan diplomatik, ya otomatis membuka dialog dan diplomasi," tukasnya.

Apakah ada tokoh lain yang memiliki ilmu laduni? Sepengetahuan Imam Nachrawi, KH Ali Mas'ud dari Pagerwijo, Kabupaten Sidoarjo adalah sedikit kiai dan tokoh NU yang disebut-sebut memiliki ilmu laduni. Contohnya, ketika terjadi banjir besar di kawasan Kali Porong Sidoarjo pada tahun 1980-an, Kiai Ali datang ke pinggir daerah alisan sungai itu. Dengan bersenjatakan lidi sapu, dia mengalihkan air bah Kali Porong agar tak menerjang kawasan pemukiman dan pertambakan penduduk.

"Gus Dur dan beberapa tokoh lainnya di NU memang memiliki kemampuan intelegensinya dan ilmu yang jauh lebih tinggi dibanding tokoh lainnya. Tokoh semacam ini biasanya dikaruniahi ilmu laduni," tegas Imam Nachrawi.

Ilmu laduni juga biasanya dianugerahkan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kalangan kiai-kiai yang bergerak di tarekat. Disebut-sebut bahwa KH Asrori Al Ishaqi, pimpinan tarekat Kedinding Lor Surabaya juga memiliki ilmu laduni. Hal itu diturunkan dari ayahnya yang juga penggagas tarekat Kedinding Lor Surabaya, KH Utsman. Kiai Utsman meguru soal tarekat kepada guru tarekat Rejoso KH Romli Tamin yang juga ayahanda KH Mustain Romli dan KH Dimyati Romli.

GERHANA BULAN

Gerhana bulan terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi.

Dengan penjelasan lain, gerhana bulan muncul bila bulan sedang beroposisi dengan matahari. Tetapi karena kemiringan bidang orbit bulan terhadap bidang ekliptika, maka tidak setiap oposisi bulan dengan matahari akan mengakibatkan terjadinya gerhana bulan. Perpotongan bidang orbit bulan dengan bidang ekliptika akan memunculkan 2 buah titik potong yang disebut node, yaitu titik di mana bulan memotong bidang ekliptika. Gerhana bulan ini akan terjadi saat bulan beroposisi pada node tersebut. Bulan membutuhkan waktu 29,53 hari untuk bergerak dari satu titik oposisi ke titik oposisi lainnya. Maka seharusnya, jika terjadi gerhana bulan, akan diikuti dengan gerhana matahari karena kedua node tersebut terletak pada garis yang menghubungkan antara matahari dengan bumi.

Sebenarnya, pada peristiwa gerhana bulan, seringkali bulan masih dapat terlihat. Ini dikarenakan masih adanya sinar matahari yang dibelokkan ke arah bulan oleh atmosfer bumi. Dan kebanyakan sinar yang dibelokkan ini memiliki spektrum cahaya merah. Itulah sebabnya pada saat gerhana bulan, bulan akan tampak berwarna gelap, bisa berwarna merah tembaga, jingga, ataupun coklat.

Gerhana bulan dapat diamati dengan mata telanjang dan tidak berbahaya sama sekali.
[sunting] Jenis-jenis gerhana bulan

* Gerhana bulan total

Pada gerhana ini, bulan akan tepat berada pada daerah umbra.

* Gerhana bulan sebagian

Pada gerhana ini, tidak seluruh bagian bulan terhalangi dari matahari oleh bumi. Sedangkan sebagian permukaan bulan yang lain berada di daerah penumbra. Sehingga masih ada sebagian sinar matahari yang sampai ke permukaan bulan.

* Gerhana bulan penumbra

Pada gerhana ini, seluruh bagian bulan berada di bagian penumbra. Sehingga bulan masih dapat terlihat dengan warna yang suram.

[sunting] Galeri

*

16 Mei 2003
*

7 November 2003
*

28 Oktober 2004
*

14 Maret 2006
*

3 Maret 2007
*

21 Februari 2008
*

16 Agustus 2008
*